1. PENDAHULUAN
Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) sebagai organisasi sosial menyadari bahwa terdapat kewajiban mendasar untuk melindungi seluruh anggota (termasuk anak, orang dewasa yang lemah secara fisik dan mental, atau orang dewasa berisiko tinggi/rentan) atau pengurus yang terlibat dalam program atau kegiatan PERKEMI. Mencakup kewajiban untuk melindungi seseorang dari bahaya atau risiko bahaya sebagai akibat perlakuan salah oleh anggota atau pengurus atau mitra PERKEMI, praktik tidak baik, atau rancangan/pelaksanaan program dan kegiatan PERKEMI. Kewajiban ini dilaksanakan dengan menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS) ini dimaksudkan untuk menekankan komitmen PERKEMI dan memenuhi tanggung jawab bersama untuk menerapkan toleransi nol terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Kebijakan ini juga merupakan dasar bagi prosedur operasional standar (SOP) PERKEMI untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, jaminan untuk menindaklanjuti kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual, dan perlindungan bagi korban dan penyintas. Kebijakan ini berlaku untuk semua program dan kegiatan PERKEMI di manapun.
2. TUJUAN
Kebijakan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS) PERKEMI ini bertujuan:
a) melindungi seluruh anggota dan pengurus dalam lingkup kerja PERKEMI dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau pengurus PERKEMI akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang diatur dalam kebijakan ini, serta sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERKEMI,
b) melindungi korban dan penyintas eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual sesuai dengan bantuan dan rujukan yang diatur dalam kebijakan ini, dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERKEMI,
c) mengarusutamakan toleransi nol PERKEMI terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.
3. DASAR HUKUM
Kebijakan PEKPS PERKEMI ini didasarkan pada KUHP, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU lain yang terkait, yakni:
a) UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women),
b) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
c) UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dan
d) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
4. PRINSIP
Dalam menerapkan Kebijakan PEKPS PERKEMI menganut prinsip-prinsip berikut :
a) Toleransi nol terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual
b) Kepemimpinan yang kuat untuk mempercepat perubahan budaya
c) Memprioritaskan perlindungan dan kebutuhan korban/penyintas
d) Pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual adalah tanggung jawab semua orang
e) Penanganan ketimpangan/ketakadilan gender dan ketimpangan kekuasaan lainnya
f) Pelaporan yang kuat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
g) Kehati-hatian.
5. DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
a. Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PEKPS)
Istilah yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diadopsi dalam kebijakan ini merujuk pada upaya atau tindakan yang dilakukan untuk melindungi individu yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh anggota atau pengurus PERKEMI dalam suatu program atau kegiatan.
b. Toleransi Nol
PERKEMI juga mengusung toleransi nol, didefinisikan sebagai kebijakan yang memberikan hukuman ketat bagi para pelanggar suatu aturan, dengan tujuan menyingkirkan para pelanggar tanpa pandang bulu terhadap beberapa tindakan berikut :
a) Pertukaran uang, pekerjaan, bantuan, barang atau jasa untuk aktivitas seksual (diartikan secara luas tidak hanya hubungan seksual)
b) Aktivitas seksual dengan setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun
c) Aktivitas seksual antara anggota dan pengurus PERKEMI dan subjek penerima manfaat yang berada dalam relasi kuasa timpang
d) Segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual yang dinyatakan sebagai pelanggaran perilaku yang serius.
c. Anak
Anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk bayi dalam kandungan. Definisi ini secara khusus merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
d. Orang Dewasa yang Berisiko
Orang dewasa yang berisiko adalah orang dewasa (seseorang yang berusia 18 tahun atau lebih) yang rentan dan:
a) tidak mampu untuk mengurus/melindungi dirinya sendiri dari bahaya eksploitasi, atau
b) menghadapi risiko yang berkaitan dengan jenis kelamin, kesehatan mental atau fisik, keterbatasan fisik, ketimpangan kekuasaan, kondisi tidak setara, perbedaan suku, identitas agama, dan status sosial, atau status sebagai penerima manfaat.
e. Pelapor
Pelapor adalah orang yang memberikan informasi awal tentang dugaan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual baik kepada anggota atau pengurus PERKEMI, mitra pelaksana, maupun pihak lain.
f. Terlapor
Terlapor adalah individu atau kelompok individu yang diadukan telah melakukan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.
g. Penyintas dan Korban
Penyintas dan korban adalah seseorang yang mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Istilah penyintas menekankan pada kekuatan, ketahanan, dan kapastian untuk bertahan. Istilah korban mengarah pada seseorang yang secara langsung terpengaruh oleh orang lain yang menyakiti secara tidak bermoral. Penggunaan istilah korban tidak dimaksudkan untuk meniadakan martabat seseorang dan keberadaannya sebagai individu.
h. Kekerasan
Kekerasan adalah penggunaan kekuatan untuk menekan atau mengontrol seseorang. Kekerasan dapat bersifat fisik, emosional, dan sosial/ekonomi. Kekerasan dapat terjadi (i) secara terbuka dalam bentuk serangan fisik langsung dan tertutup/tersembunyi dalam bentuk intimidasi, serta (ii) dalam bentuk tekanan psikologis atau sosial baik secara langsung maupun dalam jaringan (daring).
Kebijakan PEKPS PERKEMI ini mencakup aspek-aspek berikut :
a. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah upaya ataupun tindakan kekerasan terhadap seseorang dalam posisi rentan melalui penyalahgunaan kekuasaan/kekuatan atau kepercayaan untuk mencapai tujuan seksual. Tindakan ini mencakup pengambilan keuntungan finansial, sosial, atau politik dari eksploitasi seksual terhadap seseorang.
b. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah ancaman atau kejadian intrusi fisik yang bersifat seksual, baik dengan paksaan, dibawah kondisi yang tidak setara, maupun secara koersif. Tindakan ini mencakup upaya perkosaan (termasuk upaya memaksa seseorang untuk melakukan seks oral), penyerangan seksual (termasuk mencium dan meraba tanpa persetujuan), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, serta kekerasan seksual secara daring. Segala aktivitas seksual dengan seseorang dibawah umur adalah kekerasan seksual.
c. Perkosaan
Perkosaan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
d. Pemaksaan Kontrasepsi
Pemaksaan kontrasepsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan, dan/atau merusak organ, fungsi biologis, dan/atau sistem reproduksi orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan sehingga seseorang kehilangan fungsi organnya dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan.
e. Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan aborsi adalah kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
f. Pemaksaan Pelacuran
Pemaksaan pelacuran adalah kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan; ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, pemalsuan nama, identitas, atau martabat, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
g. Perbudakan Seksual
Perbudakan seksual adalah kekerasan seksual yang dilakukan dengan membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang dengan tujuan menempatkan orang tersebut pada posisi untuk melayani kebutuhan seksual pelaku atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
h. Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan perkawinan adalah kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tekanan psikis sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya dalam melakukan perkawinan.
i. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah semua jenis tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan layanan seksual, atau tindakan verbal/fisik atau gestur yang bersifat seksual yang tidak dapat diterima, mempermalukan, atau mengintimidasi pihak lain.
Pelecehan seksual dapat berwujud pelecehan terang-terangan atau tidak langsung, fisik atau verbal, dan berulang atau hanya sekali serta dapat dilakukan oleh siapa pun (tanpa batasan gender) terhadap orang lain (tanpa batasan gender). Pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapa pun terhadap subjek penelitian, anggota masyarakat, warga, dan anggota dan pengurus PERKEMI.
6. KODE ETIK
Dalam upaya mencegah dan memperkecil risiko terjadinya eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual, setiap anggota dan pengurus PERKEMI serta pihak ketiga lainnya wajib memahami dan menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap kode etik PEKPS yang mencakup ketentuan berikut :
a) Memperlakukan semua anggota dan pengurus dengan hormat terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, seksualitas, bahasa, agama, pilihan politik, kewarganegaraan, suku bangsa, kepemilikan, disabilitas, usia, atau status lainnya
b) Selalu menjaga dan menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan dan hak asasi manusia
c) Menghormati perbedaan gender dan segala konstruksi sosial
d) Memastikan tidak terjadinya kekerasan fisik, emosional, atau psikologis, atau pengabaian sehingga menyebabkan seseorang (terutama individu yang rentan) mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual
e) Tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual
f) Tidak melakukan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap orang lain di dalam dan di luar lingkup kerja PERKEMI dan memahami bahwa tindakan ini mendapat toleransi nol oleh PERKEMI.
Pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dan pengurus PERKEMI, atau pihak ketiga lainnya dalam program atau kegiatan PERKEMI akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang sesuai. PERKEMI akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, terlapor dan korban.
Apabila dugaan pelanggaran kode etik tersebut terbukti, pelaku akan dikenakan pemecatan/ pemberhentian anggota atau pengurus atau mitra kerja, sebagai bentuk komitmen PERKEMI dalam toleransi nol terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Sebagai tanggung jawab moral PERKEMI kepada publik, PERKEMI akan mendukung korban untuk melaporkan kasus pelanggaran kepada pihak kepolisian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang ada sehingga bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran terhadap PEKPS PERKEMI yang dilakukan oleh anggota atau pengurus PERKEMI didefinisikan dalam ruang lingkup berikut :
a) Lingkungan kantor / Dojo / Sekretariat di lingkungan PERKEMI
b) Lokasi kegiatan selama periode kegiatan berlangsung
c) Di luar ruang lingkup kantor dan lokasi kegiatan dalam konteks aktivitas sosial antarpersonel maupun antara personel dan nonpersonel anggota atau pengurus bekerjasama dengan PERKEMI berdasarkan laporan resmi dari pihak ketiga.
7. PENERAPAN KEBIJAKAN PEKPS
Kebijakan PEKPS PERKEMI diterapkan pada semua tahapan kegiatan, dari perekrutan anggota atau pengurus, pelatihan, dan pelatihan penyegaran dalam upaya pencegahan, penyadaran, dan pengambilan tindakan apabila terjadi sebuah pelanggaran.
Penerapan Kebijakan PEKPS PERKEMI dalam berbagai tahapan kegiatan diperinci sebagai berikut.
a. Perekrutan Anggota atau Pengurus
Anggota atau pengurus yang diterima sebagai anggota atau pengurus diminta untuk menandatangani surat pernyataan atau Pakta Integritas yang menjelaskan bahwa anggota atau pengurus tidak memiliki riwayat/catatan kriminal atau gugatan terkait pelanggaran hukum dan perbuatan tercela lainnya terutama terkait eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual pada masa lalu. Surat pernyataan ini juga menyebutkan bahwa anggota atau pengurus akan mematuhi Kebijakan PEKPS PERKEMI dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERKEMI.
b. Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan untuk menerapkan kebijakan PEKPS PERKEMI ini secara rutin dilaksanakan oleh setiap pengurus PERKEMI di tingkat Dojo, Cabang, Provinsi dan Pusat. Apabila ditemukan pelanggaran terutama terkait eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual akan dilakukan pelaporan melalui pengurus di tingkat PERKEMI Dojo sampai Pusat dan akan ditindaklanjuti oleh PERKEMI Pusat dengan mengeluarkan suatu keputusan.
c. Tinjauan
Untuk meninjau apakah Kebijakan PEKPS telah dilaksanakan dengan baik dan relevan pada setiap waktu, PERKEMI akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala, sedikitnya empat tahun sekali.
8. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEKPS
a. Majelis Pertimbangan Kenshi (MPK Pusat)
MPK Pusat PERKEMI bertanggung jawab untuk mengarusutamakan isu-isu terkait PEKPS ke dalam semua program kerja PERKEMI, mengambil tindakan, dan memberikan bantuan terhadap kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota atau pengurus PERKEMI ataupun pihak ketiga yang terlibat dalam program dan aktivitas PERKEMI hingga kasus terselesaikan. Keputusan MPK Pusat PERKEMI merupakan keputusan tertinggi.
b. Penanggung Jawab Implementasi PEKPS
Setiap Komisi Etika, Hukum dan Kepatuhan (KEHK) PERKEMI baik di tingkat pusat, provinsi, cabang dan dojo adalah komisi yang diperbantukan sebagai pelaksana pencegahan dan penanganan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan dan pemeriksaan bukti, verifikasi bukti, serta pengambilan keputusan dan/atau penyusunan rekomendasi.
KEHK PERKEMI bertugas untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Secara spesifik, tugas mereka adalah sebagai berikut.
a) Melakukan sosialisasi terkait pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan
b) Memberikan pelatihan terkait pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan
c) Menerima laporan atau aduan dugaan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual
d) Mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dugaan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual
e) Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk memverifikasi bukti
f) Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas dugaan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual kepada Ketua Umum atau Ketua PERKEMI selaku focal point.
Anggota KEHK PERKEMI yang bertugas dalam PEKPS dimaksud harus berjumlah ganjil dengan minimal tiga orang dan maksimal lima orang dengan struktur sebagai berikut.
a) Ketua, merangkap anggota
b) Sekretaris, merangkap anggota
c) Anggota
Anggota KEHK PERKEMI yang baru terbentuk pada setiap pergantian pengurus otomatis akan bertugas sebagai penanggungjawab pelaksana pencegahan dan penanganan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual selama periode masa jabatannya.
9. PELAPORAN DAN TANGGAPAN
Mekanisme dan Alur Pelaporan dan Tanggapan
Mencegah eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di lingkungan PERKEMI adalah tanggung jawab semua anggota dan pengurus PERKEMI. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran kebijakan oleh anggota dan pengurus, mitra kerja, atau pihak ketiga lainnya dalam program atau kegiatan PERKEMI perlu segera dilaporkan.
Semua laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tujuan untuk dituntaskan. Dalam pelaporan, PERKEMI menganut prinsip kerahasiaan. Hal paling utama adalah bahwa, dalam memproses laporan, kebutuhan korban/penyintas akan selalu diprioritaskan.
Prosedur pelaporan pelanggaran Kebijakan PEKPS adalah sebagai berikut.
a) Pelapor/pengurus harus membuat surat pelaporan secara tertulis. Untuk memastikan bahwa fakta- fakta dalam laporan akurat, isi pelaporan dibuat berdasarkan kronologi kejadian.
b) Bukti-bukti yang disertakan dalam laporan disimpan dan dijadikan bukti lebih lanjut jika terjadi ketaksesuaian dalam isi laporan tertulis.
c) Untuk membantu menjaga kerahasiaan, PERKEMI akan melakukan penyimpanan dokumen (record filing) dan memastikan dokumen yang tersimpan di dalamnya hanya dapat diakses oleh MPK yang tengah bertugas pada periode berjalan.
d) Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari pengurus dojo, cabang, provinsi sampai pusat.
e) Setiap Komisi EHK PERKEMI dapat memproses kasus pelanggaran untuk penyelidikan serta berupaya merujuk korban/penyintas, dengan mengutamakan persetujuan korban/penyintas, untuk mengakses bantuan/pendampingan yang diperlukan (baik bantuan medis, konseling psikolog, hukum, perlindungan, maupun bantuan lain yang diperlukan).
f) Seluruh biaya atas bantuan yang diperlukan korban/penyintas, hingga kasus tersebut diambil alih dan ditangani pihak lain yang berwenang, akan menjadi tanggung jawab PERKEMI, sebagai bentuk komitmennya terhadap penegakan Kebijakan PEKPS.
g) Apabila Komisi EHK PERKEMI, setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengurus PERKEMI, memutuskan bahwa sebuah kejadian merupakan pelanggaran Kebijakan PEKPS, Pengurus PERKEMI dapat membuat keputusan tindaklanjut, termasuk pendampingan korban/penyintas atau dukungan pelaporan kepada kepolisian untuk penyidikan terhadap pelaku.
h) Apabila pelanggaran tidak dapat diputuskan oleh Pengurus Perkemi daerah, laporan pelanggaran anggota atau pengurus PERKEMI dapat diteruskan ke tingkat Pusat melalui MPK PERKEMI Pusat untuk dapat diproses lebih lanjut.
Selama masa penyelidikan, PERKEMI akan selalu melindungi kerahasiaan identitas terlapor/pelaku ataupun korban/penyintas. Lebih lanjut, PERKEMI akan tetap memberikan seluruh hak terlapor/pelaku dan korban/penyintas tanpa pengurangan.
PERKEMI juga melindungi kerahasiaan identitas personel di luar pelapor yang mengetahui adanya tindak pelanggaran Kebijakan PEKPS yang dilakukan oleh anggota atau pengurus atau mitra PERKEMI hingga sebuah insiden diselesaikan. PERKEMI akan memastikan bahwa perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor akan dilaksanakan secara efektif untuk melindungi keamanan dan keselamatan pelapor, korban, dan pihak terkait lainnya.
Jalur-Jalur Pelaporan
PERKEMI menyediakan jalur-jalur pelaporan untuk dugaan pelanggaran Kebijakan PEKPS sebagaimana diatur dalam Kebijakan PEKPS ini.
Hotline Pelaporan:
Untuk pelaporan dugaan pelanggaran Kebijakan PEKPS dapat disampaikan melalui Pengurus PERKEMI di tingkat Dojo, Cabang, dan Provinsi masing-masing.
Surat Elektronik (Surel):
Pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kebijakan PEKPS ke tingkat pusat dapat dikirimkan melalui surel : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Konsekuensi
Dengan menganut prinsip toleransi nol, konsekuensi dari pelanggaran atas Kebijakan PEKPS adalah pemecatan anggota atau pengurus PERKEMI.
10. LARANGAN, KERAHASIAAN, HAK KORBAN, SAKSI & PELAPOR
a. Larangan
Setiap anggota atau pengurus PERKEMI dilarang (i) melontarkan candaan bernuansa seksis; (ii) merendahkan ekspresi gender, identitas gender, dan seksualitas orang lain; serta (iii) mempromosikan budaya perkosaan kepada sesama anggota, mitra, komunitas, jejaring dan/atau individu baik di ranah privat maupun publik.
Semua anggota dan pengurus PERKEMI dilarang keras melakukan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, sebagaimana tercantum dalam Kebijakan PEKPS PERKEMI.
Serangan balik dalam bentuk pelecehan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan terhadap pelapor, saksi, korban/penyintas, dan/atau siapa pun yang terlibat dalam investigasi tidak akan ditoleransi. Siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi dan tindakan disiplin. PERKEMI tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan, balas dendam, perundungan, atau konsekuensi negatif terhadap anggotanya yang menyampaikan keluhan dengan niat baik berdasarkan kebijakan ini serta kode etik global lain.
Kekhawatiran dapat disampaikan dengan niat baik, meski pada akhirnya bisa saja tidak terbukti. Setiap anggota atau pengurus PERKEMI yang melecehkan, melakukan balas dendam, merundung, atau melakukan tindakan negatif terhadap seseorang yang menyampaikan kekhawatiran dengan niat baik akan dikenai tindakan displiner, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, hingga pemecatan/pemberhentian tidak hormat.
b. Kerahasiaan
Dalam semua hal terkait dengan kebijakan ini, sangatlah penting untuk menghormati kerahasiaan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua korban/penyintas dan pelapor kejadian eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Hal ini termasuk tidak dapat memberikan tanggapan terhadap pihak yang melaporkan keluhan selain memberikan pernyataan/pengakuan telah menerima laporan. Dalam keadaan tertentu, kegagalan menjaga kerahasiaan bisa membawa dampak yang menghancurkan pada kehidupan para korban/penyintas eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dan bisa berdampak serius pada mereka yang melaporkan kejadian eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual tersebut.
c. Hak Korban, Saksi, dan Pelapor
Hak korban, saksi, dan pelapor adalah sebagai berikut.
a) Menyamarkan identitas selama proses pelaporan dan penanganan kasus berlangsung.
b) Memutuskan untuk bertemu atau tidak bertemu dengan terlapor.
c) Memilih dan menentukan bentuk penanganan, pemulihan, dan penyelesaian kasus.
d) Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkembangan kasusnya.
e) Mengajukan cuti berbayar atau bekerja secara jarak jauh (remote) untuk pemulihan dan upaya menghindari trauma selama proses penanganan kasus.
f) Mendapatkan penerjemah bahasa lisan atau bahasa isyarat jika dibutuhkan.
g) Mendapatkan bantuan Lembaga untuk mengakses layanan dari penyedia layanan pendampingan hukum dan psikososial, selama proses penanganan kasus, baik dari internal Lembaga maupun dari pihak lain di luar Lembaga.
h) Mendapatkan bantuan Lembaga untuk penggantian biaya visum (jika diperlukan).
Mendapatkan bantuan Lembaga untuk mengakses layanan medis, layanan psikologis, dan rumah aman/ accommodation selama proses penanganan kasus, oleh penyedia layanan yang berwenang.




